Oleh : | 31 Oktober 2019 | Dibaca : 341 Pengunjung
![]() |
Selasa minggu depan, sidang perdana Pengawas LPD Selat digelar di PN Tipikor Denpasar |
Pengadilan Tipikor Denpasar akan segera menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada LPD Selat, dengan terdakwa Pengawas LPD Selat I Made Rijasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Nur Handayani, SH.MH mengatakan "memang benar, sesuai dengan Penetapan Hari Sidang yang diterbitkan Ketua Majelis Hakim, hari Selasa tanggal 5 November 2019 pukul 13.00 WITA sidang atas nama terdakwa I Made Rijasa akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan, terkait apakah setelah pembacaan surat dakwaan, akan diajukan nota keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, kami sepenuhnya menyerahkan kepada proses sidang nantinya, sedangkan terkait penahan masih tetap dilakukan di Rutan Bangli"
Sedangkan tentang penerapan pasal dalam dakwaan, tim Penuntut Umum Kajari Bangli juga menyampaikan bahwa ada 2 pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU RI 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh : | 31 Oktober 2019 Dibaca : 341 Pengunjung
SMP mana saja yang mewakili Kabupaten Bangli dalam Tri Lomba tingkat Propinsi? Ini berita selengkapnya
1473Ada WAYAN TINI di Kejaksaan Negeri Bangli, siapa dia ? ini penjelasan Kajari Bangli
550Tersangka Penipuan diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Bangli
273Tak tunggu lama, berkas korupsi Pengawas LPD Selat telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Denpasar
3638Pengawas LPD Selat Peken hari ini ditahan Penuntut Umum Kejari Bangli.